Wednesday, April 5, 2017

Baliho Pesta Demokrasi Pemilihan (Amak Amet 1) Gubernur dan Wakil Gubernur NTB

Mataram 05/04/2016.

Perhelatan pesta demokrasi Dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Datu Amet 1) Nusa Tenggara Barat, akan di gelar pada tahun 2018 mendatang. Walaupun pelaksanaan pemilihan tersebut masih terbilang cukup jauh, namun persaingan para balon (Amak Amet 1) atau kandidat dan para pendukung , relawan masing-masing kandidat sudah mulai Rame, ancang ancang maupun strategi untuk memenangkan para calonnyapun sudah siap dan mulai di lancarkan, mulai dari memperkenalkan diri melalui berbagai macam media seperti, sosial media, tv, Radio, banner,dan baliho baliho yang terpampang di bilboard, pojok pojok jalan, dan tempat tempat umum lainnya, bahkan pemasangan stiker di angkutan umum seperti Bemo dan truk pun turut meramaikan bursa NTB1 atau pemilihan kursi (Amaq Amet 1) tersebut.

Baca Juga Opini: Selapuk Mele Jari Datu, Balon Datu Ocong

Di kota mataram yang merupakan ibu kota Nusa Tenggara Barat pun sudah mulai berseliweran sepanduk maupun banner yang terpampang bukan pada tempatnya, seperti di Tembok tembok gang, pohon pohon pinggir jalan yang notabennya di lindungi dan tidak boleh di rusak atau di tempelin sesuatu menggunkan bahan keras seperti Paku.dan bukan hanya di kota mataram saja, tapi di kota dan kabupaten lain pun di Nusa Tenggara Barat seperti itu, walaupun para calon dan Relawan calon (Datu Amet1) sudah tau dan menyadari bahwa sudah ada tempat yang di sediakan mereka seperti menutup mata, dan seperti orang tidak mau tau yang penting tugas selesai, dan tidak mau tahu bahwa memasang alat peraga tersebut ada aturan dan tempatnya. Anehnya lagi SKPD terkait ikut menutup mata dan mulut mingkem mingkem ,bahkan seperti ikut menjadi relawan dan tim sukses dari calon (Amak Amet 1) itu, dan terkesan tidak ingin mau tahu tentang keberadaan alat peraga kampaye yang melanggar peraturan tersebut, entah apa yang terjadi pada Dinas terkait sehingga tidak ada tindakan apapun yang di lakukan untuk menertibkan alat peraga yang melanggar tersebut, ataukah mungkin karena yang maju menjadi calon Amak Amet 1 merupakan atasan atau yang lagi menjabat pada kota atau kabupaten tersebut sehingga tidak berani bertindak, dan dalam pemasangan alat peraga kampaye yang tidak tertib ini sudah menjadi masalah dan mengganggu ketertiban umum.

Dalam hal ini Tanggung jawab dan pengawasan pihak pihak terkait untuk tegas mengambil sikap di harapkan, menyadari dan menyelesaikan masalah terkait sangat di perlukan, hal hal kecil tersebut sudah melanggar peraturan yang di buat dan di sepakati bersama untuk kenyamanan bersama, namun di buat menjadi ketidaknyamanan bersama.

Nulis Sambil Pilit Mako Maik hihi

Muhamad Muzakir

No comments:

Post a Comment